

Industri konstruksi di Indonesia memberikan peluang bagi perusahaan asing untuk berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur, gedung, jalan, jembatan, hingga pekerjaan konstruksi lainnya. Namun, perusahaan asing yang ingin menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia harus memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk kehadiran perusahaan konstruksi asing di Indonesia adalah melalui Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA). BUJKA merupakan badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan berdomisili di luar negeri.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUJKA tidak dapat beroperasi secara bebas tanpa memenuhi persyaratan tertentu. Terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari kepemilikan perizinan, kerja sama dengan badan usaha konstruksi nasional, penggunaan tenaga kerja Indonesia, hingga pelaksanaan alih teknologi.
Sanksi Jika BUJKA Tidak Memenuhi Kewajiban
Pemenuhan kewajiban perizinan dan standar usaha merupakan hal yang sangat penting bagi BUJKA.
Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Bentuk sanksi dapat berupa:
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh kewajiban administratif dan teknis telah dipenuhi selama menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com