

Melakukan pelaporan LKPM melalui OSS merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. Sejak kehadiran OSS berbasis risiko, dapat dengan mudah dilakukan secara online
Perlu diketahui bahwa setiap pengusaha yang melakukan penanaman modal tidak luput untuk melakukan kewajibannya untuk melakukan laporan secara berkala, yakni untuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LPKM).
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021), LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 PBKPM 5/2021).
Akibat sifatnya yang wajib, tentu bagi pelaku usaha penting untuk mengetahui tata cara laporan LKPM. Semenjak hadirnya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), LKPM dapat dilakukan secara online (Pasal 32 ayat (3) PBKPM 5/2021).
Diatur pula, ketentuan waktu pelaporan yang dikategorikan berdasarkan tingkat Risiko usaha sebagai berikut (Pasal 32 ayat (4) PBKPM 5/2021):
Laporan Kegiatan Penaman Modal terdapat 2 jenis, yaitu:
Pada tahap ini, perusahaan belum berproduksi secara komersial. Perusahaan masih dalam proses membangun, mempersiapkan segala kebutuhan fisik seperti
Pada tahapan ini, perusahaan sudah berproduksi komersial dan perusahaan siap menjual produk yang dihasilkan. Sebelum masuk ke tahap produksi, perusahaan wajib mengisi form pernyataan siap berproduksi komersial secara online.
Setelah menyampaikan LKPM akan mengubah status sebagai berikut:
Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.