

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis), merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Berdasarkan definisi tersebut, merek berfungsi sebagai pembeda antara suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa yang lain. Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis pun diberikan perbedaan antara merek dagang dan merek jasa di mana merek dagang digunakan untuk barang yang berwujud, sedangkan merek jasa digunakan untuk jasa yang diperdagangkan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) telah menjelaskan bahwa kriteria penentuan barang dan/atau jasa sejenis dapat berupa barang dengan barang, barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa dengan ditentukan berdasarkan:
Jadi alangkah baiknya jika Anda segera mendaftarkan nama produk Anda sebagai merek yang menjadi aset perusahaan. Sebelum mendaftarkannya, Anda juga harus melakukan pengecekan terlebih dulu apakah merek tersebut telah dimiliki pihak lain atau belum. Anda dapat mengakses Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada pdki-indonesia.dgip.go.id.
Setelah Anda melakukan pengecekan atas merek yang telah terdaftar melalui website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ada beberapa tahap yang harus Anda lalui sebelum mendapatkan hak atas merek yang Anda ajukan. Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus Anda lalui :
Pernahkah Anda bertanya kenapa merek harus didaftarkan? Selain menjadi identitas produk yang membedakan antara suatu produk dengan lainnya, merek merupakan suatu aset tidak berwujud sehingga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan. Dengan mendaftarkan merek yang Anda buat, Anda berhak untuk mengalihkan hak atas merek tersebut kepada pihak lain, atau memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Sebagai hal pembeda antara suatu produk dengan produk lainnya, merek dapat digunakan untuk kegiatan pemasaran barang atau jasa yang Anda jual dan dapat digunakan untuk mempertahankan reputasi atas merek tersebut. Ketika merek sudah terdaftar, maka Anda telah memperoleh hak atas merek tersebut dan memperoleh sertifikat merek. Inilah yang dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas merek. Di mana, sertifikat merek ini bisa menjadi dasar untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya untuk barang/jasa yang sejenis dengan yang Anda perdagangkan.