

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah kewajiban investor yang tercantum tidak hanya pada Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 tetapi juga pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 7 (c). LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi.
Tujuan LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
Penanam modal yang memiliki lebih dari satu bidang usaha dan/atau berlokasi di lebih dari satu daerah kabupaten/kota dan satu perizinan wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan masing-masing kabupaten/kota tempat lokasi proyek berada. Investor yang kegiatan penanaman modalnya sedang dalam tahap pembangunan wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan.
LKPM Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 April tahun yang bersangkutan. LKPM Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan. LKPM triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan. LKPM triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.