

Tanda sah capaian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dari Kemenperin adalah sertifikat yang membuktikan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa, dan berlaku selama 2 atau 3 tahun tergantung jenis industrinya. Sertifikat ini diperlukan, terutama untuk mengikuti pengadaan pemerintah.
Berikut alasan utama perusahaan perlu memiliki Sertifikat TKDN:
• Syarat Mengikuti Tender Pemerintah & BUMN
Banyak pengadaan mewajibkan produk bersertifikat TKDN sesuai Perpres No. 12/2021. Tanpa TKDN, perusahaan dapat gugur administrasi.
• Mendapatkan Preferensi Harga (Diskon Evaluasi)
Produk dengan TKDN tinggi mendapatkan keunggulan harga saat evaluasi tender (diskon evaluasi 25%).
• Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal
TKDN menunjukkan bahwa produk tersebut lebih mendukung industri dalam negeri dibanding produk impor.
• Memenuhi Kewajiban Regulasi Pemerintah
Pemerintah mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai Perpres No. 16/2018 & Permenperin 16/2020.
• Memperkuat Citra Perusahaan sebagai Pendukung Program Nasional
Sertifikasi TKDN menjadi bukti bahwa perusahaan berkomitmen mendukung kemandirian industri nasional.
• Meningkatkan Peluang Masuk e-Katalog / e-Procurement
Banyak produk baru hanya bisa masuk e-Katalog LKPP jika memiliki TKDN ≥ 25%.
• Memungkinkan Kerjasama dengan BUMN / EBTKE / Pertambangan / Migas
Sektor-sektor ini mewajibkan penggunaan produk dengan TKDN tersertifikasi resmi.
Cara mendapatkan Tanda Sah Capaian TKDN
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com