

Akta perusahaan merupakan bukti fisik sebagai bentuk legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Secara umum akta berisi segala macam informasi terkait dengan berdirinya sebuah perusahaan.
Pada dasarnya segala aspek dalam aktivitas usaha akan berubah baik dalam bentuk perkembangan ataupun bentuk lainnya seiring berjalannya waktu.
Terkait dengan perkembangan atau perubahan yang terjadi sehingga para pelaku usaha diharuskan melakukan perubahan akta perusahaan yang kemudian dikenal dengan sebutan akta perubahan.
Akta perubahan terakhir berarti akta lama yang diubah informasinya terkait beberapa aspek usaha yang telah mengalami perubahan.
Faktor yang terjadi untuk Perubahan Akta diantaranya :
Hal lain yang mengakibatkan perubahan direksi, biasanya karena pemegang saham tidak puas dengan hasil kerja dari direktur atau direktur utama atau karena pengunduran diri dari direktur yang menjabat sebelumnya.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com