

Pemilik genset dengan kapasitas hingga 500 kVA wajib melaporkan penggunaan genset kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Pelaporan ini harus dilakukan setiap tahun.
Selain melaporkan penggunaan genset, pemilik genset juga wajib memiliki izin yang sesuai. Genset merupakan alat yang bersinggungan dengan kelistrikan, sehingga wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang diakui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas sampai dengan 500 kVA wajib memenuhi Sertifikat Laik Operasi.
Ketentuan wajib Sertifikat laik operasi terpenuhi dengan kepemilikan uji pabrikan, sertifikat produk atau dokumen standar keselamatan produk yang setara.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga Listrik sampai dengan 500 kVA tidak diperlukan Izin Operasi, akan tetapi menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
Laporan yang disampaikan dalam rangka pendataan kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com