

Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh penanam modal untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalan yang dihadapi Pelaku Usaha. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM, dan penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Di dalam Peraturan BKPM 6/2020, kewajiban untuk melaporkan LKPM berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Padahal di peraturan sebelumnya, kewajiban melaporkan LKPM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Namun, setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM 6/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM 5/2021”) yang juga mewajibkan pelaku usaha untuk lapor LKPM. Oleh karena itu, untuk memahami aturan terbaru seputar pelaporan LKPM setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kamu dapat memahami beberapa hal berikut ini :
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”) kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:
Pelaku usaha diwajibkan agar melaporkan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:
Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha terdiri dari: