Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja berarti izin yang pemerintah berikan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja untuk menjalankan operasional perusahaannya.
Dalam hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja, akan ada perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara Perusahaan Penerima Pemborongan atau Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan Penerima Pernborongan atau Perusahaan Penyedia JasaPekerja/ Buruh yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Manfaat dan fungsi utama dari Izin Disnaker atau Izin Operasional Tenaga Kerja adalah sebagai bukti legalitas perusahaan penyedia tenaga kerja. Saat bukti legalitas sudah anda kantongi, tentu penyelenggaraannya juga lebih transparan dan tidak perlu khawatir dengan penyegelan dari petugas. Selain itu, izin tersebut juga memberi jaminan kepada pencari kerja bahwa perusahaan outsourcing tersebut tidak akan melakukan penipuan.
Izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019. Karena pengurusan izin ini juga berkaitan dengan lembaga OSS, maka dasar hukum lain yang mendasarinya adalah Undang-undar Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seperti izin operasional pada umumnya, Izin Operasional Tenaga Kerja berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu selama 5 tahun. Sebelum masa berlakunya habis, izin tersebut dapat pelaku usaha perpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Untuk Informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak kami.