

Dalam menjalankan suatu usaha, pelaku usaha dengan kegiatan usaha tertentu tidak hanya perlu memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, namun juga Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Pada tahap operasional dan/atau komersial, pelaku usaha dengan kegiatan-kegiatan usaha tertentu membutuhkan perizinan yang menunjang kegiatan usahanya, perizinan ini disebut Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Adapun, faktor penentu PB UMKU yang diperlukan bagi pelaku usaha adalah sektor usaha. Contohnya, PB UMKU yang diperlukan pada sektor perindustrian, terdiri dari (Pasal 61 PP 5/2021):
Sementara, PB UMKU yang dibutuhkan pada sektor perdagangan, meliputi (Pasal 78 PP 5/2021):
Terdapat sanksi-sanksi yang menanti pelaku usaha, apabila tidak memenuhi ketentuan PB UMKU untuk sektor kegiatan usahanya. Sanksi-sanksi ini juga dibedakan menurut masing-masing sektor kegiatan usaha. Sehingga, penting bagi pelaku usaha memperhatikan ketentuan PB UMKU dan sanksi-sanksinya untuk sektor terkait.