

PIRT merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.
Industri rumahan dalam bidang makanan sendiri merupakan suatu usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok orang yang dilakukan di rumah, dengan mengolah berbagai makanan yang lezat dan menarik untuk dilihat.
Izin PIRT ini hanya diberikan untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama).
Izin PIRT ini berlaku selama lima (5) tahun, dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas tujuh (7) hari.
Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah tujuh (7) hari maka termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga. Dan Izin PIRT ini hanya berlaku tiga (3) tahun, dan dapat diperpanjang.
Keuntungan Pengurusan Izin PIRT