Izin EBTKE adalah perizinan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) – Kementerian ESDM RI bagi pelaku usaha, lembaga, atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha di bidang:
- Energi Baru → misalnya panas bumi, bahan bakar nabati (biofuel), dll.
- Energi Terbarukan → seperti tenaga surya, angin, air (hidro), biomassa, biogas.
- Konservasi Energi → audit energi, manajemen energi, teknologi hemat energi.
Perizinan yang Termasuk Izin EBTKE :
- Izin Usaha Panas Bumi (IUP Panas Bumi).
- Izin Usaha Bioenergi.
- Izin Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Angin (PLTB), Hidro (PLTM/PLTMH).
- SKT EBTKE (Surat Keterangan Terdaftar EBTKE).
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi tenaga listrik EBT.
- Sertifikat Kelayakan Penggunaan (SKP) peralatan panas bumi.
- Persetujuan Survei Panas Bumi.
Proses Umum Pengajuan Izin EBTKE :
- Pendaftaran melalui OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
- Pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi sesuai jenis izin (akta perusahaan, perizinan lingkungan, studi kelayakan, TKDN, dll).
- Evaluasi oleh Ditjen EBTKE.
- Penerbitan Izin Usaha / Persetujuan Teknis.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com