

Izin penangkal petir adalah sertifikasi teknis yang menunjukkan bahwa instalasi penyalur petir (penangkal petir) pada bangunan sudah memenuhi standar keamanan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Dinas Tenaga Kerja) setelah melalui pengujian.
Penangkal petir (Lightning Protection System/LPS) termasuk dalam peralatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang wajib memiliki izin/sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Depnaker/Disnaker setempat).
Kewajiban izin K3 untuk penangkal petir mencakup:
Jika tidak memiliki izin K3 dari Depnaker:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com