

Perubahan akta merupakan hal yang biasa ditemukan pada sebuah PT yang sudah melakukan kegiatan operasional atau komersial. Ini dikarenakan perubahan akta erat kaitannya dengan dinamika yang terjadi di dalam internal PT yang menyebabkan mereka mau tidak mau harus melakukan penyesuaian terhadap aktanya.
Perubahan akta perusahaan biasanya dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan akta perusahaan dapat meliputi perubahan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdirinya, dan lain-lain.
Syarat perubahan akta perusahaan, baik untuk PT maupun CV, meliputi dokumen dan persetujuan.
Dokumen yang diperlukan
Persetujuan yang diperlukan
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com