Akuntan publik adalah profesi akuntan yang melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen dan profesional. Meskipun bekerja secara mandiri, akuntan ini telah mendapat izin secara resmi untuk melakukan praktik di bidangnya. Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum pada UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan.
Beberapa peran akuntan publik yang harus dilakukan selama memberikan pelayanan jasanya, di antaranya adalah sebagai berikut:
Tugas utama akuntan publik adalah memberikan layanan jasa pada suatu perusahaan tertentu terkait pemeriksaan laporan keuangan yang dimiliki perusahaan. Ada dua layanan utama yang diberikan, di antaranya:
Layanan jasa atestasi akuntan publik berupa pertimbangan dan pernyataan mengenai suatu laporan usaha yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Bentuknya ada 3 macam, yaitu:
Jasa non atestasi dilakukan oleh auditor dengan tidak memberikan pendapat, keyakinan, dan pernyataan terkait laporan usaha suatu perusahaan. Ada 3 jenis jasa non atestasi, yaitu:
Tak bisa dipungkiri bahwa peran akuntan publik sangatlah penting baik untuk perusahaan pemerintah maupun swasta. Ruang lingkup yang dikerjakan akuntan ini meliputi perusahaan milik negara, LSM, universitas, dan organisasi nirlaba lainnya. Badan-badan pemerintah mulai dari pemerintah pusat, daerah, dan unit kerja pemerintah juga termasuk di dalamnya.