Selain mengurus segala perizinan, ada hal yang tak kalah penting untuk dipenuhi sebelum mendirikan perusahaan, yakni Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK). Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan Anda bisa dikenai sanksi jika lalai atau sengaja tidak melapor WLTK.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Kabar baiknya, saat ini pelaporan bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Anda cukup mengunjungi situs tersebut dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melaporkan secara berkala setiap tahunnya mengenai ketenagakerjaan di perusahaan Anda.
Menurut UU yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam laporan ketenagakerjaan, perusahaan perlu memuat beberapa keterangan, yaitu:
Faktanya, masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLTK setiap tahunnya. Padahal, setidaknya ada tiga alasan mengapa perusahaan Anda setiap tahun wajib membuat laporan WLTK kepada pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan melapor WLTK.