

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha. Perizinan ini diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS-RBA merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI).
Perizinan berusaha yang dapat diurus melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) adalah:
Verifikasi izin OSS RBA adalah proses validasi data dan dokumen yang diunggah pelaku usaha pada sistem OSS untuk memastikan kesesuaian dengan standar kegiatan usaha yang berlaku, terutama untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
Verifikasi ini dilakukan oleh sistem OSS dan/atau kementerian/lembaga terkait, dan hasilnya akan menentukan apakah izin usaha dapat diterbitkan atau perlu ada pemenuhan persyaratan lebih lanjut.
Perusahaan yang tidak memiliki perizinan yang sah juga dapat mengalami hambatan dalam proses pembangunan, seperti menghentikan proyek-proyek penting dan memperlambat pertumbuhan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com