

Izin Alat Depnaker adalah perizinan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan bahwa alat-alat yang digunakan di tempat kerja aman dan layak operasi.
Izin ini wajib untuk berbagai Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP), Pesawat Angkat dan Angkut (PAA), dan Pesawat Uap, sesuai Permenaker terbaru.
Proses Mengurus Izin Alat Depnaker :
Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com