

Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari sumber hayati (biomassa), seperti minyak sawit (biodiesel), tebu/molases (bioetanol), dan biomassa lainnya (bioavtur, biogas).
Kegiatan usaha BBN di Indonesia wajib memiliki izin sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
Izin BBN adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM untuk perusahaan yang melakukan kegiatan produksi, penyimpanan, distribusi, atau penjualan bahan bakar nabati.
Izin ini bertujuan memastikan:
• Kualitas BBN sesuai standar (SNI)
• Keamanan instalasi dan proses produksi
• Aspek lingkungan sesuai AMDAL/UKL-UPL
• Legalitas rantai pasok energi terbarukan
Perusahaan yang melakukan salah satu dari kegiatan berikut:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com