

Perizinan Berusaha Minerba (Mineral dan Batubara) ESDM adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pertambangan mineral atau batubara untuk melakukan kegiatan usaha di sektor minerba, sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (perubahan atas UU 4/2009) serta PP 96 Tahun 2021.
Jenis Perizinan Usaha Minerba
Mekanisme Pengurusan
• Tahap 1: Pendaftaran OSS RBA
Semua perizinan berusaha diajukan lewat OSS RBA.
• Tahap 2: Verifikasi Teknis oleh Kementerian ESDM / Pemerintah Daerah
Tergantung kewenangan wilayah (pusat atau provinsi/kabupaten).
• Tahap 3: Pemenuhan Komitmen
Pemohon harus melengkapi persyaratan teknis: studi kelayakan, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), bukti finansial, jaminan reklamasi & pasca tambang.
• Tahap 4: Terbit Izin
Setelah memenuhi semua komitmen, izin final diterbitkan melalui OSS RBA.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com