

UU Cipta Kerja mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan perusahaan. UU Cipta Kerja menyederhanakan pendirian PT menjadi dua kategori:
A. PT Perorangan (PT UMK Perseorangan)
• Didirikan oleh 1 orang
• Tidak butuh akta notaris, cukup Pernyataan Pendirian
• Bisa dibuat online melalui AHU
• Modal disesuaikan kemampuan pelaku usaha (tidak ada minimal)
B. PT Badan Hukum (Perseroan Terbatas)
• Pendiri minimal 2 orang
• Wajib membuat Akta Pendirian di notaris
• Disahkan oleh Kemenkumham
• Wajib memiliki struktur organ: Direksi, Komisaris, Pemegang Saham
Proses Mendirikan PT Menurut UU Cipta Kerja
A. PT Badan Hukum
B. PT Perorangan
Keuntungan Pendirian PT di Era Cipta Kerja
• Proses lebih cepat & praktis
• Modal tidak lagi ditentukan minimal
• PT bisa didirikan perorangan
• Pendaftaran perizinan terintegrasi melalui OSS-RBA
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com