
Laporan kegiatan penanaman modal merupakan jenis laporan keuangan yang wajib dipersiapkan bagi seseorang yang tengah menjalankan kegiatan usaha. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM, dan penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Tahap konstruksi merupakan tahap untuk perusahaan yang belum masuk dalam tahap produksi komersial alias masih dalam proses kebutuhan fisik perusahaan. Sedangkan tahap produksi diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah siap produksi ke pasaran.
Tahap Produksi atau Komersial adalah tahap yang telah memiliki izin usaha yang diatur dalam Perka No 15 Tahun 2015 tentang perizinan dan nonperizinan penanaman modal.
Batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah :
Triwulan I : Periode Bulan Januari – Maret > Waktu Penyampaian Tanggal 1 – 10 April Tahun Berjalan
Triwulan II : Periode Bulan April – Juni > Waktu Penyampaian Tanggal 1 – 10 Juli Tahun Berjalan
Triwulan III : Periode Bulan Juli – September > Waktu Penyampaian Tanggal 1 – 10 Oktober Tahun Berjalan
Triwulan IV : Periode Bulan Oktober – Desember > Waktu Penyampaian Tanggal 1 – 10 Januari Tahun berikutnya