

Nama brand bukan sekadar identitas bisnis, tetapi juga merupakan aset berharga yang membedakan produk atau jasa Anda dari kompetitor. Untuk menjaga keunikan dan keberlangsungan usaha, setiap pemilik bisnis perlu mengetahui cara melindungi nama brand secara hukum melalui pendaftaran merek dagang.
Salah satu langkah penting adalah mendaftarkan merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta membantu pemilik usaha mengambil tindakan apabila terjadi penggunaan merek tanpa hak.
5 Cara Melindungi Nama Brand Secara Hukum
Sebelum menggunakan atau mendaftarkan nama brand, lakukan penelusuran untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan dengan merek milik pihak lain. Pemeriksaan awal dapat membantu mengidentifikasi potensi hambatan dalam proses pendaftaran.
Pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memperoleh hak atas merek sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan data pemohon, nama atau logo merek, serta informasi barang dan jasa disiapkan dengan benar sebelum mengajukan permohonan.
Merek didaftarkan berdasarkan kelas barang dan/atau jasa. Pemilihan kelas perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha agar perlindungan merek sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Setelah permohonan diajukan, pantau tahapan pemeriksaan dan perkembangan permohonan melalui sistem yang tersedia. Apabila terdapat keberatan atau pemberitahuan dari DJKI, tindak lanjuti sesuai prosedur dan batas waktu yang ditentukan.
Gunakan nama dan logo brand secara konsisten pada produk, kemasan, materi promosi, dan media digital. Simpan dokumen terkait merek serta pantau kemungkinan penggunaan merek yang berpotensi melanggar hak Anda.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com