

Sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai bukti bahwa suatu produk, barang, atau jasa telah dihitung dan diverifikasi tingkat penggunaan komponen lokal (Indonesia).
Menerapkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga strategi nyata untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan nilai jual produk Anda.
Untuk mencapai sertifikasi TKDN ≥ 40%, perusahaan perlu menyiapkan strategi produksi, dokumen, dan proses verifikasi secara bertahap.
Komponen yang Dinilai TKDN
Jika Perusahaan ingin mendapatkan TKDN 40%, maka dapat mengganti komponen impor dengan supplier lokal sebanyak mungkin.
Maksimalkan Nilai Lokal (Kunci Capai 40%), Beberapa strategi efektif:
Sebelum mengajukan sertifikasi, lakukan simulasi TKDN.
Contoh sederhana:
📌 Banyak pengajuan gagal karena tidak simulasi di awal.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com