

Badan Pusat Statistik (BPS) telah resmi merilis KBLI 2025 sebagai klasifikasi kegiatan usaha terbaru di Indonesia. Dengan berlakunya KBLI 2025, perusahaan wajib menyesuaikan maksud dan tujuan usaha dalam akta agar tetap legal, sinkron, dan aman secara hukum.
Penyesuaian KBLI 2025 tidak cukup di OSS, melainkan harus melalui:
Risiko Jika Menunda Perubahan Akta
• Izin usaha tidak terbaca di OSS
• NIB bermasalah
• Gagal verifikasi izin
• Potensi sanksi administrative