

Kewajiban pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa tersebut didukung oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang mana luaran dari program tersebut adalah tanda sah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau yang lebih dikenal sebagai sertifikat TKDN.
Sertifikasi TKDN sebelumnya harus melalui proses verifikasi oleh lembaga verifikator yang telah ditunjuk, namun Kemenperin melakukan terobosan baru dengan dirilisnya TKDN Industri Kecil sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 tahun 2022 tentang TKDN untuk Industri Kecil.
TKDN IK diajukan melalui Sistem Industri Nasional (Siinas) yang merupakan website resmi milik Kemenperin. Syarat dan ketentuan secara umum sebagai berikut:
Bidang usaha yang sudah diterbitkan sertifikat TKDN Industri Kecil:
Mengacu pada data Kemenperin, bidang berikut tidak dapat proses TKDN Industri Kecil :
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com