Untuk menjalankan kegiatan usaha di Sektor EBTKE ini peluangnya masih sangat besar, saat ini kontribusi energi terbarukan di Indonesia baru di kisaran 5-6%, dengan 70% diantaranya berasal dari PLTA dan Panas Bumi.
Untuk menjalankan kegiatan di Sektor EBTKE ini, perusahaan anda harus terdaftar dan memiliki SKT Panas Bumi / EBTKE (Energi Baru Terbarukan)
Subklasifikasi Usaha Panas Bumi, antara lain :
- Usaha Jasa Konsutruksi Panas Bumi
- Usaha Jasa Non-Konstruksi Panas Bumi
- Usaha Industri Material Panas Bumi
- Usaha Industri Peralatan Panas Bumi
Untuk mendapatkan SKT Panas Bumi, anda perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pemilihan KBLI
Yang pertama kami jelaskan adalah pemilihan KBLI di akta pendirian atau perubahan terahir anda, disini anda wajib memilih bidang pekerjaan yang sesuai dengan bidang pekerjaan anda, di antaranya
• 06202 PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI,
• 42917 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI,
• 43905 PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR dan lain sebagainya.
- SKA (Sertifikat Keahlian)
Wajib memiliki SKA atau sertifikat keahlian yang sesuai dengan sub bidang SKT Migas yang anda daftarkan, untuk SKA anda bisa memilih kualifikasi Madya atau Utama
- ISO
Pastikan sudah mempunyai dan menerapkan
ISO 9001:2015 (Management Mutu)
ISO 45001:2018 (Sistem keselamatan dan kesehatan kerja)
ISO 14001:2015 (Management dampak lingkungan)
- Pernyataan kepemilikan peralatan utama
Memiliki peralatan yang menunjang pekerjaan dalam SKT migas yang di buktikan dengan kwitansi pembelian peralatan tersebut.
- NIB
NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang di keluarkan Oleh OSS.
- NPWP Badan
- Neraca Perusahaan
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com