Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang berbadan hukum, dimana pembentukan Perseroan Terbatas diatur dengan undang-undang. Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan komersial.
Pendirian Perseroan Terbatas wajib disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia). Undang-undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas yaitu Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah :
- Berbadan Hukum
Artinya kekayaan dan kewajiban perusahaan harus dipisahkan secara hukum antara pemilik badan usaha dan perusahaan itu sendiri.
- Memiliki Modal Dasar Berupa Saham
Keberadaan modal menentukan perkembangan dan pertumbuhan perusahaan yang dijalankan. Semakin besar modal yang kamu miliki, semakin besar peluang kamu untuk berkembang dan maju. Untuk Perseroan Terbatas atau PT, modal diperoleh dari investor.
- Bertujuan untuk Mencari Imbal Hasil
Perusahaan perlu memiliki strategi yang tepat dan matang. Pengusaha sering melakukan penelitian sebelum membentuk Perseroan Terbatas atau PT. Melalui penelitian ini, perusahaan dapat lebih mudah memahami apakah pasar membutuhkan barang atau jasa yang ditawarkan. Selain itu, sebagai pemilik bisnis, kamu akan memahami apakah barang atau jasa yang ditawarkan berpotensi menghasilkan return.
- Melaksanakan Kegiatan Usaha
Ketika perseroan terbatas menjalankan bisnis, PT atau Perseroan Terbatas harus merumuskan anggaran dasar perseroan terbatas. Anggaran dasar perseroan terbatas harus memuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Perseroan terbatas harus tunduk pada anggaran dasar yang dibuat bersama untuk menjalankan kegiatan usaha.
- Dipimpin Oleh Seorang Direksi
Direksi memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk memungkinkan perusahaan mencapai tujuannya. Sebuah perseroan terbatas umumnya memiliki tiga atau lebih direktur dengan masa jabatan lima tahun. Direktur yang memimpin PT atau Perseroan Terbatas dipilih berdasarkan kesepakatan di antara para pemegang saham.
- Tidak Mendapat Fasilitas dari Negara
Agar perseroan terbatas dapat tumbuh dan berkembang berarti modal harus dimiliki sendiri. Tempat menghimpun modal dari pemegang saham atau investor. kamu dapat mengatakan bahwa Perseroan Terbatas harus mandiri untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
- Pemilik Saham Berhak Mendapatkan Dividen
Pemegang atau Pemilik saham berhak atas dividen berdasarkan modal atau saham yang ditanamkan. Jika saham yang diinvestasikan besar, maka dividen yang diperoleh juga besar, begitu pula sebaliknya.
- Karyawan Berstatus Pegawai Swasta
Artinya hak-hak yang diperoleh karyawan akan diatur oleh perusahaan itu sendiri. Meski begitu, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tetap harus diikuti dalam menentukan hak-hak karyawan. Beberapa hak yang ditetapkan oleh perusahaan, seperti jam kerja, upah, uang lembur, bonus, dll.