

Izin BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) adalah izin resmi yang diberikan kepada perusahaan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi, baik pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan konstruksi.
Izin ini menjadi dasar legal agar perusahaan dapat mengikuti tender, proyek pemerintah, maupun proyek swasta secara sah.
Fungsi dan Manfaat Izin BUJK
✅ Legalitas resmi untuk menjalankan kegiatan konstruksi
✅ Syarat utama mengikuti tender pemerintah atau swasta
✅ Dapat menayangkan jasa di e-Katalog LKPP
✅ Diakui oleh LPJK, asosiasi, dan mitra kerja
✅ Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien
Dampak jika tidak memiliki Izin :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com