

Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Namun demikian produksi skala rumahan ini tetap menempelkan label pada kemasan produknya, yang pada label ini terdaftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan area dimana makanan di produksi. Ini berarti PIRT adalah tanda bahwa produksi makanan layak untuk dijual.
Jenis Produk Pangan yang Boleh Mendapatkan Izin PIRT
Ternyata tidak semua jenis industri makanan dan minuman bisa mendapatkan PIRT. Beberapa produk pangan yang tidak diperbolehkan ini, pelaku usaha WAJIB mengurus izinnya secara langsung ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut adalah produksi pangan yang diizinkan untuk mendapatkan PIRT beserta penjelasannya:
Jenis Produk Pangan yang Tidak Boleh Mendapatkan Izin PIRT
Sertifikasi PIRT berada dibawah naungan BPOM, akan tetapi, untuk produk-produk tertentu harus melewati tahap uji edar melalui lembaga yang lebih tinggi. Berikut adalah 8 jenis-jenis produk pangan yang harus melalui tahapan uji edar di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara langsung: