LKPM akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, pengamat ekonomi, pemerintah dan konsultan dalam memprediksi pertumbuhan ekonomi.
Penyerahan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang ada di Indonesia. LKPM ini bukan sekedar laporan keuangan biasa, LKPM memberikan dampak yang luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pelaku usaha harus memahami prinsip-prinsip dasar dalam kegiatan LKPM yaitu :
- Pertama adalah memahami jenis LKPM mana yang harus digunakan pelaku usaha, mengingat LKPM memiliki dua jenis yakni LKPM yang belum berproduksi Komersial dan LKPM yang sudah berproduksi komersial.
- Kedua, pelaku usaha bisa masuk ke aplikasi LKPM Online yang dapat diakses dengan menggunakan computer (laptop) spesifikasi standar yang dilengkapi dengan akses ke jaringan internet.
- Ketiga, untuk mengisi LKPM pelaku usaha harus memastikan sudah memiliki akses LKPM online. AKses diberikan pada saat pelaku usaha melakukan pendaftaran NIB.
- Keempat, pelaku usaha atau investor harus menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang disiapkan harus disesuaikan dengan masing-masing jenis LKPM, yakni LKPM yang belum berproduksi komersial dan LKPM yang sudah berproduksi komersial.