

Surat Izin Alat adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu alat kerja/mesin/instalasi telah diperiksa, diuji, dan dinyatakan laik serta aman digunakan sesuai peraturan K3 di Indonesia. Dokumen ini umumnya diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Disnaker/Depnaker) atau melalui PJK3 yang ditunjuk.
Fungsi Surat Izin Alat
Beberapa alat yang wajib memiliki Surat Izin Alat, antara lain:
Alat Angkat dan Angkut
Bejana Tekan
Instalasi & Peralatan Lain
Risiko Alat Berat Tanpa Izin
Ancaman Keselamatan Kerja
Alat belum diuji → risiko kecelakaan fatal, kerusakan aset, bahkan korban jiwa.
Sanksi Hukum & Denda
Melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan regulasi turunannya.
Penghentian Proyek Mendadak
Disnaker berwenang menyegel alat saat inspeksi lapangan.
Gagal Tender & Audit
Banyak tender mensyaratkan izin alat aktif & operator bersertifikat (SIO).
Masalah Asuransi
Klaim kecelakaan bisa ditolak jika alat tidak berizin.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com