

Menjadi bagian dari industri pangan bisa jadi langkah usaha yang baik serta memiliki masa depan yang panjang bagi beberapa pengusaha. Beberapa pengusaha bahkan melakukan produksi dalam skala kecil yakni memproduksi bahan pangan atau produk makanan dengan memanfaatkan rumah sendiri sebagai lokasi produksi. Karena pada dasarnya industri pangan akan terus berkembang dan jadi salah satu industri yang imortal dalam dunia ekonomi, maka tidak mengherankan jika Anda juga hendak mengambil bagian di dalamnya.
PIRT adalah sertifikasi ijin yang dapat diajukan atas nama perseorangan ataupun badan usaha yang telah berbentuk CV atau PT. Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Namun demikian produksi skala rumahan ini tetap menempelkan label pada kemasan produknya, yang pada label ini terdaftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan area dimana makanan di produksi. Ini berarti PIRT adalah tanda bahwa produksi makanan layak untuk dijual.
Untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun. Walau memiliki batas masa berlaku, seperti sertifikasi lainnya, PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku ini selesai.
Tidak sulit bagi Anda yang hendak memulai usaha dengan memproduksi makanan skala rumahan untuk mengurus sertifikasi PIRT. Karena PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperoleh dengan mengunjungi Dinas Kesehatan di daerah di mana Anda berproduksi. Seperti halnya mengurus perijinan untuk perihal atau urusan lainnya, Anda diwajibkan untuk menyertakan beberapa berkas sebagai berikut;
• Pas foto
• Fotocopy KTP
• Denah lokasi produksi
• Contoh desain label kemasan
• Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas
• Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang telah diisi
• Fotocopy Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan
Setelah berkas-berkas ini sudah selesai dilengkapi, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengikuti pemberian penyuluhan dari pihak Dinas Kesehatan bersama dengan pengaju sertifikasi perijinan PIRT yang lain.
Penyuluhan yang diberikan ini terkait tentang keamanan pangan yang akan diproduksi dalam skala rumahan. Penyuluhan PIRT adalah cara untuk memastikan bahwa para pengaju perijinanan paham akan tanggung jawab mereka sebagai produsen pangan. Termasuk cara memilih bahan pangan, prosedur produksi yang benar dan sesuai standar, hingga cara mengatasi masalah kontaminasi pada pangan selama proses produksi berlangsung.