Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan.
Untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan
bergizi, diperlukan tenaga PKP yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha sehingga pemenuhan komitmen sertifikat penyuluhan keamanan pangan dapat terpenuhi.
Lalu setelah mendapatkan sertifikat PKP, pelaku usaha dapat melakukan pengurusan izin P-IRT karena sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.
SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.