Akta Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen penting yang sangat diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar.
Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Syarat yang diperlukan untuk pembuatan Akta Pendirian Perusahaan di antaranya adalah :
Apa saja yang tercantum dalam Akta Perusahaan ?
Jika Anda berniat ingin mendirikan perusahaan, namun pusing memikirkan cara mengurus Akta pendirian usaha Anda, atau tidak tahu cara mengurus perizinan, Anda bisa langsung Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.