Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission).
OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.
One Single Submission (OSS) dapat diartikan sebagai sebuah perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dimanfaatkan untuk memperoleh izin usaha bagi:
Manfaat One Single Submission
Keuntungan Menggunakan Sistem OSS