

Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebuah standar yang digunakan untuk menentukan kemampuan sebuah perusahaan jasa konstruksi dalam melakukan proyek konstruksi. Standar ini dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Konstruksi (LPJK) dan digunakan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi dalam hal teknis, keuangan, dan manajemen.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK, wajib memiliki:
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2021, klasifikasi BUJK adalah penggolongan jenis layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari subklasifikasi bersifat umum, spesialis dan terintegrasi.
Klasifikasi dan subklasifikasi BUJK ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan ditetapkan melalui PP No. 14 Tahun 2021, PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi ditetapkan sesuai jenis usaha jasa konstruksi yang terdiri dari :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com