

Untuk menjalankan bisnis, modal merupakan unsur yang wajib ada dan harus dimiliki. Sama halnya dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT atau perusahaan) yang sejatinya adalah persekutuan modal.
Pasal 41 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) megenal 3 jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiga jenis modal ini memiliki definisi dan perannya masing-masing dalam pendirian dan operasional perusahaan.
Modal Dasar
Modal Ditempatkan
Modal Disetor
Jenis modal usaha di OSS (Online Single Submission) terbagi menjadi dua, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non-UMK.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
• Mikro: Modal usaha paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
• Kecil: Modal usaha antara Rp 1 miliar – Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Non-UMK
• Menengah: Modal usaha antara Rp 5 miliar – Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
• Modal usaha lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com