

Tanda sah capaian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perindustrian. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa suatu produk atau jasa memiliki kandungan lokal atau komponen dalam negeri tertentu.
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.
Terdapat 3 jenis komponen perhitangan atau penilaian produk barang dan jasa TKDN, yaitu :
Untuk memperoleh tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perusahaan perlu mengikuti beberapa persyaratan, antara lain:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com