Sertifikat Standar Perusahaan adalah perizinan usaha berbasis risiko yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission) untuk usaha dengan tingkat risiko menengah. Sertifikat ini menyatakan bahwa perusahaan memenuhi standar usaha yang ditetapkan pemerintah.
Fungsi Sertifikat Standar
- Legalitas usaha resmi
- Syarat operasional usaha
- Dasar pengawasan pemerintah
- Syarat ikut tender / e-Katalog LKPP
- Pendukung izin sektoral (ESDM, Kemenkes, PUPR, dll)
Jenis Sertifikat Standar
- Sertifikat Standar Pernyataan Mandiri
Untuk Risiko Menengah Rendah
• Terbit otomatis setelah pernyataan di OSS
• Tidak perlu verifikasi lapangan
• Berlaku saat NIB aktif
- Sertifikat Standar Terverifikasi
Untuk Risiko Menengah Tinggi
• Wajib diverifikasi instansi teknis
• Ada verifikasi dokumen & lapangan
• Aktif setelah status “Terverifikasi”
Jika Sertifikat Standar Tidak Aktif
- Usaha tidak boleh beroperasi
- Tidak bisa ikut tender
- NIB berstatus tidak efektif
- Risiko sanksi administratif
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com