Riksa Uji alat adalah proses penting untuk memastikan bahwa peralatan yang digunakan dalam berbagai industri bekerja dengan baik, aman, dan memenuhi standar yang berlaku. Proses ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh dan pengujian berbagai aspek dari alat tersebut untuk memastikan kinerjanya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Tujuan Riksa Uji adalah mengetahui kondisi laik pakai sebuah peralatan kerja yang merupakan aset perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala) dan membantu Perusahaan dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja – SMK3 yang akan mewujudkan Budaya K3 di Perusahaan, serta secara berkelanjutan akan patuh terhadap penerapan Undang-undang dan peraturan terkait lainnya, terutama dibidang keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.
Manfaat Riksa Uji di Perusahaan adalah :
Jenis Riksa Uji k3 :
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa perizinan Depnaker
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan