

Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Sertifikat Laik Operasi didasarkan pada peraturan perundang-undangan berikut :
Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Tujuan SLO untuk menciptakan suatu intalasi yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.
Ruang lingkup pelaksanaan Uji laik Operasi instalasi Instalasi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, meliputi :
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten