

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021) yang wajib menyampaikan LKPM secara online adalah Semua Pelaku Usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.
Periode Pelaporan LKPM
Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:
a. Pelaku usaha kecil:
• Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
• Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
b. Pelaku usaha menengah dan besar:
• Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.