

Mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan salah satu tahapan penting bagi perusahaan maupun pelaku usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, hingga perizinan lainnya sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.
Meskipun proses pengajuan dilakukan secara online, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengurusan perizinan. Kesalahan dalam memasukkan data, menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), maupun memenuhi persyaratan teknis dapat menyebabkan proses perizinan terhambat.
Agar proses pengurusan perizinan berjalan lebih lancar, pelaku usaha perlu memahami beberapa kesalahan umum dalam penggunaan OSS berikut ini.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah memilih KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
KBLI merupakan klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh suatu perusahaan. Pemilihan KBLI harus disesuaikan dengan aktivitas usaha, produk atau jasa yang ditawarkan, serta ruang lingkup kegiatan perusahaan.
Kesalahan berikutnya adalah adanya perbedaan data antara OSS dengan dokumen legalitas perusahaan.
Contohnya meliputi:
Perbedaan data tersebut dapat menimbulkan kendala ketika perusahaan melakukan pengajuan atau perubahan perizinan.
Pastikan seluruh informasi perusahaan telah diperiksa dan sesuai dengan dokumen legalitas terbaru sebelum melakukan proses pengajuan di OSS.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, setiap kegiatan usaha memiliki tingkat risiko yang menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi.
Secara umum, kegiatan usaha dikelompokkan menjadi:
Kesalahan memahami tingkat risiko dapat menyebabkan pelaku usaha menganggap bahwa NIB saja sudah cukup, padahal masih terdapat persyaratan atau perizinan lanjutan yang harus dipenuhi.
Untuk kegiatan usaha tertentu, penerbitan NIB belum tentu berarti seluruh kewajiban perizinan telah selesai.
Pelaku usaha dengan kegiatan berisiko menengah dapat memiliki kewajiban untuk memenuhi Sertifikat Standar. Pada kategori tertentu, Sertifikat Standar juga memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Kesalahan yang sering terjadi antara lain:
Perusahaan perlu memeriksa status perizinan dan memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko serta ketentuan yang berlaku.
Selain NIB dan Sertifikat Standar, beberapa kegiatan usaha juga memerlukan pemenuhan persyaratan dasar.
Persyaratan tersebut dapat mencakup:
Jenis persyaratan yang harus dipenuhi bergantung pada lokasi, karakteristik, skala, dan kegiatan usaha. Tidak semua perusahaan memiliki kewajiban yang sama.
Karena itu, penting untuk memeriksa persyaratan dasar yang muncul pada sistem OSS sebelum memulai kegiatan operasional.
Perusahaan dapat mengalami perubahan data seiring perkembangan kegiatan usahanya. Misalnya perubahan alamat, pengurus, modal, bidang usaha, atau penambahan kegiatan usaha.
Namun, sebagian pelaku usaha tidak segera memperbarui informasi tersebut pada sistem OSS. Akibatnya, data perizinan yang tercatat dapat berbeda dengan kondisi perusahaan sebenarnya.
Setiap perubahan perlu ditinjau untuk memastikan apakah memerlukan pembaruan data pada AHU, OSS, maupun dokumen perizinan terkait.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan penanaman modal.
LKPM digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi perusahaan.
Kesalahan yang sering dilakukan antara lain:
Pelaku usaha perlu memahami kewajiban, periode, dan jadwal pelaporan LKPM sesuai skala usaha serta ketentuan yang berlaku.
Setelah mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menganggap proses perizinan telah selesai.
Setiap permohonan perlu dipantau untuk mengetahui apakah statusnya telah terbit, memerlukan perbaikan, membutuhkan pemenuhan persyaratan, atau masih menunggu verifikasi instansi terkait.
Dengan memeriksa status permohonan secara berkala, perusahaan dapat segera menindaklanjuti apabila terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan.
📲 KONSULTASIKAN PERIZINAN USAHA ANDA SEKARANG!
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com