

CV (Comanditaire Venootschap) adalah bentuk kerjasama oleh dua atau lebih pihak, di mana satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif (pengelola) dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif (penyumbang modal).
Secara operasional, sekutu aktif akan membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan untuk menjalankan perusahaan. Mereka juga yang bertanggung jawab dalam hal keuangan, operasional, dan keputusan strategis lainnya.
Sebaliknya, sekutu pasif hanya berperan sebagai penyandang dana dan tidak ikut campur dalam manajemen. Meskipun tidak ikut dalam pengelolaan, sekutu pasif tetap mendapatkan bagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
Selain itu, Sistem perpajakan untuk CV lebih sederhana dibandingkan dengan PT, karena keuntungan dikenakan pajak pada tingkat individu, bukan badan usaha.