

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Keharusan mendaftarkan merek tertuang di dalam undang–undang sehingga untuk mendapatkan perlindungan merek, maka harus dilakukan pendaftaran. Dahulu dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 1961 sistem yang dianut adalah deklaratif artinya merek tidak perlu harus didaftarkan dan sudah dilindungi oleh hukum. UU No. 19 Tahun 1992, UU No. 14 Tahun 1997 dan UU No. 15 Tahun 2001 berubah dengan mengunakan sistem konstitutif (first to file).
Sifat pendaftaran merek konstitutif, artinya hanya merek yang didaftarkan saja yang akan mendapatkan perlindungan hukum dan yang merek yang tidak didaftarkan tidak dilindungi oleh hukum.
Apa keuntungan dengan melakukan pendaftaran merek dan apa implikasinya?
Ada beberapa keuntungan mendaftaran merek bagi siapa saja yang memiliki merek terkait dengan produk yang mulai dikenal oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan merek berarti anda telah memiliki sebuah tanda yang berfungsi untuk membedakan dengan barang ataupun jasa lain yang dimiliki oleh pihak lain dan dilindungi oleh hukum.
Keuntungan yang didapat dari mendaftarkan merek adalah :