

Izin K3 Alat (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari Depnaker / Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) adalah izin resmi yang wajib dimiliki untuk penggunaan peralatan tertentu yang berpotensi membahayakan keselamatan kerja.
Berikut adalah beberapa jenis peralatan yang memerlukan Izin K3 dari Depnaker di Indonesia, sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 1985 (dan aturan turunannya):
Izin K3 Alat biasanya dikeluarkan setelah pengujian dan pemeriksaan berkala oleh petugas pengawas K3 resmi / PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Izin biasanya 1 tahun, dan wajib diperbarui secara rutin.
Beberapa izin K3 juga membutuhkan operator yang memiliki SIO (Surat Izin Operator) sesuai jenis alatnya.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com