

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang akan melakukan usaha jasa pertambangan, yaitu kegiatan yang mendukung usaha pertambangan, tanpa melakukan kegiatan eksplorasi atau produksi langsung terhadap sumber daya mineral atau batubara.
IUJP dibutuhkan oleh perusahaan yang menyediakan jasa seperti:
Untuk bisa mendapatkan IUJP harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratannya. Saat ini proses pengajuan IUJP dilakukan melalui perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Sistem Online Single Submission (OSS).
Karena kegiatan usaha jasa pertambangan digolongkan dalam Tingkat Risiko Tinggi pada Sistem OSS-RBA maka membutuhkan Perizinan Berusaha berupa NIB dan Izin.
Syarat pengajuan IUJP dalam Sistem OSS-RBA adalah :
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com