

Audit keuangan adalah proses pemeriksaan sistematis dan objektif terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi) oleh auditor independen untuk memberikan opini apakah laporan tersebut akurat, wajar, dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (seperti IFRS atau GAAP) serta menggambarkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Tujuan dilakukannya audit laporan keuangan ini adalah memberikan kepastian kepada para pemangku kepentingan, bahwa laporan keuangan yang diberikan perusahaan telah lengkap dan akurat serta sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi. Laporan keuangan ini juga harus memberikan informasi tentang posisi keuangan aktual suatu perusahaan pada kinerja perusahaan dan tanggal neraca selama di periode tersebut.
Perusahaan wajib mengaudit laporan keuangan tahunan jika memenuhi kriteria aset/omzet minimal Rp50 miliar, merupakan perusahaan terbuka (Tbk), bergerak di sektor jasa keuangan, atau menggunakan dana publik/hibah. Kewajiban ini diatur dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 68 dan regulasi terkait lainnya untuk memastikan transparansi kepada pemangku kepentingan.
Dokumen dan Hal yang Diperiksa:
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com