

Usaha jasa konstruksi adalah usaha yang memberikan pelayanan jasa perencanaan, perancangan, pengawas proyek dan manajemen konstruksi serta pembangunan, pemeliharaan, instalasi, perbaikan dan renovasi termasuk pembongkaran bangunan atau struktur, sistem, utilitas bangunan, fasilitas industri serta bentuk fisik lainnya. Dalam melaksanakan kegiatannya, para pelaku usaha konstruksi harus memiliki izin dan sertifikasi keahlian tertentu.
Dalam penerbitannya, SBUJK mempunyai masa berlaku selama 3 tahun. Setelah masa berlakunya habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan. Menurut aturan yang berlaku, proses pengajuan perpanjangan SBU Jasa Konstruksi harus Anda lakukan sebelum masa berlakunya lewat.
Kepemilikan SBUJK bersifat wajib bagi pelaku usaha dalam bidang jasa konstruksi yang sudah berbadan hukum. Kalau Anda tidak memenuhi kewajiban ini, ada 3 konsekuensi yang harus dihadapi, yaitu :
Perlu Anda ketahui, SBUJK menjadi persyaratan wajib jika ingin berpartisipasi dalam proyek besar. Kewajiban persyaratan SBU Jasa Konstruksi tersebut tidak terbatas hanya pada proyek pemerintah, tetapi juga perusahaan swasta maupun BUMN.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara. Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com